Ajib! Di Masa Pandemi, 70 Persen Pejabat Indonesia Hartanya Bertambah

Nasional
Pejabat Kabinet Maju RI

JAKARTA, gugah.id – Di masa pandemi Covid-19 yang mengguncang perekonomian masyarakat, justru tak sedikit pejabat di Indonesia yang harta kekayaannya mengalami kenaikan.
Dari data yang diumbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pejabat di kementerian dan lembaga, paling sedikit memiliki harta minus Rp 1,7 triliun, sementara yang paling banyak berharta Rp 8 triliun. Namun kedua kutub data itu tak ditemukan di laporan harta para menteri.

KPK mengungkap data harta pejabat negara. Salah satu yang digarisbawahi adalah ada 70 persen pejabat yang hartanya naik selama pandemi Covid-19. Dari data yang dikumpulkan, kekayaan pejabat dengan mengakses Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Selasa (7/9/2021) kemarin.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pandemi Covid-19 turut berdampak pada harta penyelenggara negara. Pahala menyebut, sebanyak 70,3 persen penyelenggara negara melaporkan hartanya bertambah selama pandemi. Lalu, 22,9 persen penyelenggara negara melaporkan penurunan harta. Serta, 6,8 persen lainnya tetap.

“Kenaikan harta masih terbilang wajar. Sementara adanya penurunan harta dinilai karena penyelenggara negara yang berlatar belakang pengusaha mengalami penurunan bisnis. Kita pikir yang pengusaha yang bisnisnya surut atau bagaimana gitu,” kata Pahala Nainggolan dalam diskusi webinar LHKPN yang disiarkan di YouTube KPK RI, Selasa (7/9/2021).

“Rata-rata bertambah Rp 1 miliar sebagian besar di tingkat kementerian,” Lanjut Pahala Nainggolan.

Data dari LHKPN
Data dari LHKPN

KPK membeberkan, kenaikan harta penyelenggara negara karena beberapa hal. Di antaranya apresiasi nilai asset (karena kenaikan nilai pasar), penambahan asset (jual, beli, waris), penjualan asset dengan harga di atas harga perolehan, pelunasan pinjaman, dan adanya harta yang tidak dilaporkan pada pelaporan sebelumnya.

Sementara penurunan harta di antaranya karena depresiasi nilai asset (karena nilai pasar turun atau ada penyusutan asset), penjualan aset dengan harga di bawah harga perolehan. Lalu, pelepasan aset karena rusak atau dihibahkan, penambahan nilai utang.

Lebih lanjut, Pahala mengungkapkan, pihaknya akan berupaya agar tidak hanya tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN saja yang bagus. Akan tetapi, juga mendorong kelengkapan LHKPN. KPK siap memfasilitasi penyelenggara negara agar pelaporan LHKPN juga memenuhi unsur kelengkapan yang akurat.

Pasalnya, pada periode 2018-2020, KPK melakukan pemeriksaan LHKPN terhadap 1.665 penyelenggara negara. Hasilnya 95 persen LHKPN yang disampaikan tidak akurat. Hal itu di antaranya berupa lampiran tidak pas, nilainya tidak benar/akurat/masuk akal.

Selain itu, ada juga harta yang tidak dilaporkan dalam LHKPN. Baik tanah, bangunan, rekening bank, maupun investasi lain.

“95 persen memang tidak akurat, secara umum banyak harta yang tidak dilaporkan. Tidak boleh lagi LHKPN diisi seenaknya. Mulai tahun 2021 kalau laporannya tidak lengkap tidak kita terima,” tandasnya. (jun/dn)

Leave a Reply