Bejat! Ayah Ini Cabuli Anak Kandungnya Berulang Kali, Pelaku Mengaku Ini

Peristiwa
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat menanyai pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya di Kota Tegal. (foto: Hardiyanto)

KOTA TEGAL, gugah.id – Seorang ayah di Kota Tegal, Jawa Tengah tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur. Ironisnya, perbuatan bejat itu dilakukan hingga berulang kali dengan mengancam akan membunuh korban jika mengadu kejadian yang dialaminya itu.

Mujiono (34), warga Kelurahan Tunon Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal digelandang jajaran Sat Reskrim Polres Tegal Kota, Senin siang (15/11/2021). Ia berbuat bejat terhadap darah dagingnya sendiri. Mujiono tega menyetubuhi anak kandungnya yang berinisial S, yang masih dibawah umur. Korban merupakan siswa kelas empat sekolah dasar.

Peristiwa pencabulan itu menimpa korban terakhir pada tanggal 24 Oktober 2021 lalu. Saat itu pelaku berpura pura memandikan korban. Ketika korban dalam bugil, timbul nafsu untuk menyetubuhinya. Pelaku sempat mengancam korban demi melancarkan perbuatan bejatnya.

Di hadapan polisi, tersangka mengakui perbutan tersebut dilakukan karena tak puas dengan sang istri. Tak hanya itu, tersangka juga mengaku kerap menonton video porno.

“Saya sering menonton film porno jadi timbul nafsu. Awalnya saya memandikan anak saya kemudian saya khilaf,” katanya.

Perbuatan tersangka terbongkar oleh istrinya sendiri pada tanggal 28 Oktober 2021. Saat itu sang istri tak sengaja mendengar percakapan pelaku dengan korban. Curiga dengan percakapan tersebut, kemudian sang ibu menanyakan kepada korban.

“Korban baru mau menceritakan peristiwa pilu yang menimpa dirinya setelah ayahnya pergi. Dari pengakuannya korban ia sudah disetubuhi oleh sang ayah hingga lima kali,” kata Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat.

Kapolres melanjutkan, korban baru mengaku telah dicabuli ayah kandungnya lantaran selama ini mendapatkan ancaman dari pelaku. Korban akan dibunuh pelaku jika menceritakan kejadian yang dialaminya, kepada seseorang.

Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ardi)

Leave a Reply