
BREBES, gugah.id – Sedikitnya ada 24 pasar tradisional di Kabupaten Brebes akan ditutup serentak pada Minggu (4/7) besok. Penutupan pasar secara serentak ini dilakukan untuk proses sterilisasi lingkungan pasar. Sterilisasi akan dilakukan dengan melakukan penyemprotan cairan disinfektan di dalam pasar.
Penutupan pasar tradisional ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam pasar yang menjadi lokasi rentan penyebaran virus corona. Penutupan ini tak mendapatkan aksi protes dari para pedagang. Hal itu diungkapkan salah seorang pedagang di Pasar Induk Brebes, Kumaenah (37). Menurutnya, penutupan pasar tersebut dengan maksud untuk kebaikan bersama.
“Katanya mau disemprot jadi libur dulu sehari. Tidak apa-apa tutup sehari buat kebaikan bersama katanya biar virusnya nggak nyebar,” katanya saat ditemui di lapaknya, Jumat (2/7).
Sebagai daerah zona merah Covid-19, jam buka operasional pasar tradisional di Kabupaten Brebes juga hanya buka sampai pukul 14.00 WIB. Pasar tradisional ini juga diminta tutup satu hari dalam seminggu, untuk dilakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan.
Selama jam buka atau operasional, juga memperketat protokol kesehatan.Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinkopumdag) Brebes, Maryono mengatakan, pihaknya bersama Satpol PP dengan melibatkan Polri/TNI mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
“Kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan (mall) yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 untuk selanjutnya dilakukan upaya untuk mengantisipasi dan melakukan pencegahan terhadap kerumunan,” kata Maryono saat dikonfirmasi.Maryono menuturkan, penutupan pasar tradisional secara serentak di Kabupaten Brebes akan dilakukan pada Minggu (4/7).
Selama penutupan itu, lingkungan pasar akan dilakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan. Setelah itu, saat pasar mulai kembali buka, protokol kesehatan di lingkungan pasar akan diperketat.
“Kami sudah menyampaikan imbauan penutupan 24 pasar tradisional ini kepada masing-masing kepala pasar. Dan mereka juga sudah menyampaikan pengumuman ini kepada para pedagang,” kayanya.
Lebih lanjut Maryono mengatakan, untuk aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas yang ada, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Namun apabila aktivitas PKL dipandang dapat membahayakan dalam penyebaran Covid-19, maka dilakukan penutupan sementara.
“Untuk kegiatan ekonomi harus tetap jalan, namun kami tetap meningkatkan protokol kesehatan dengan lebih ketat,” pungkasnya. (*)