Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan, Anies Di Panggil Bareskrim.

Kesehatan Nasional

Gugah.id – Jajaran Polri bersikap tegas dalam melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Bareskrim Polri akan memanggil Gubernur DKI Anis Baswedan karena dugaan membiarkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada Pernikahan Syarifah Najwa Shihab.

Seperti diketahui, Pernikahan itu dihadiri ribuan orang yang menimbulkan kerumunan massa dan melanggar aturan kesehatan. Dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan bersandar pada Undang-Undang No 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan surat panggilan pemeriksaan sudah dikirimkan ke sejumlah pihak, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Tim penyidik sudah mengirimkan surat itu kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diklarifikasi keterangannya karena hadir di acara pernikahan puteri HRS,” ungkap Irjen Argo saat konferensi pers, Senin 16 November 2020.

Argo menegaskan, klarifikasi ini terkait dugaan tindak pidana pelanggaran pasal UU Kekarantinaan Kesehatan.

“Dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 95 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” tukasnya.

Dengan tegas Kapolri Jenderal Pol. Idham Aziz menerbitkan telegram (TR) terkait penegakan protokol kesehatan Covid-19.

Dalam TR nomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020 yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo, salah satu perintah dalam TR tersebut adalah jajaran kepolisian melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggar protokol kesehatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam TR tersebut disebutkan, “Apabila dalam penegakan perda/peraturan kepala daerah tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19, ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas, maka lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun.”

Ada sejumlah pasal pidana dalam KUHP yang disebutkan dalam TR tersebut yang bisa digunakan untuk mempidanakan setiap pelanggar protokol kesehatan. Antara lain, Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

Lalu, ada UU No 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (*)

Leave a Reply