
JATENG, gugah.id – Kebijakan dan Program-program oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tentunya juga bisa dilaksanakan di beberapa daerah di wilayah Indonesia, termasuk di Jateng. Oleh karena itu pemerintah daerah perlu membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA)
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen saat membacakan penjelasan tertulis Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam rangka Penyampaian Raperda Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jateng di Ruang Sidang Paripurna DPRD Jateng, Jumat (10/9/2021).
Ia menjelaskan agar kebijakan dan program-program yang dilaksanakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dapat dilaksanakan di daerah, maka perlu adanya lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengembangan kajian, serta penerapan invansi dan inovasi yang terintegrasi.
“Salah satu pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) tentunya sebagai perangkat daerah selain melaksanakan amanat regulasi, serta dalam rangka memperkuat dan mengoptimalkan fungsi penelitian, pengembangan, dan inovasi daerah,” ungkap Wagub Gus Yasin.
Dalam rapat Paripurna yang dipimpin Quatly Abdulkadir Alkatiri dan dihadiri 83 Anggota dewan Provinsi Jateng, baik secara fisik dan virtual, Taj Yasin mengatakan bahwa pembentukan BRIDA di Jawa Tengah ke depan diharapkan mempercepat target pembangunan menuju Jawa Tengah sebagai provinsi yang mandiri dan mampu berdaya saing.
Taj Yasin menjelaskan, pokok-pokok yang melatarbelakangi diajukannya rancangan peraturan tersebut, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Ayat 1 PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Serta perkembangan kebijakan kelembagaan perangkat daerah di tingkat pusat dengan ditetapkannya UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi.
“Untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas serta tata kerja kelembagaan pemerintah daerah, sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Perpres Nomer 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional,” pungkasnya. (*)