Gugah.id – Asap rokok seringkali mengganggu kesehatan masyarakat. Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Brebes berencana akan memasukan kebijakan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Kesehatan Daerah.
Sekda Brebes Djoko Gunawan mengatakan dirinya akan berkoordinasi dengan bagian hukum setda brebes untuk memasukan poin-poin penting tentang KTR yang akan dimasukan dalam Raperda tersebut.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan bagian Hukum Setda Brebes, agar memasukan poin poin tentang KTR dalam Raperda Sistem Kesehatan Daerah yang kebetulan sedang disiapkan”. Kata Djoko Gunawan saat Advokasi tentang penerapan kebijakan daerah terhadap Kawasan Tanpa Rokok. Bersama tim advokasi Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri RI, di ruang rapat Setda Brebes, Selasa (17/11).
Sementara Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemkes Aries Hamzah mengatakan. Selama ini asap rokok merupakan salah satu faktor yang menyebabkan tingginya angka stunting, dan usia harapan hidup sangat rendah.
Untuk itu perlu adanya kontrol yang tepat, guna membatasi ruang gerak bagi perokok. Salah satunya dengan membuat tempat kusus rokok dan aturan dilarang merokok di tempat umum.
“Meski kita sudah sama sama tahu tentang bahaya merokok, namun pada kenyataanya masih banyak masyarakat enggan berhenti merokok. Pemerintah pun tidak bisa seratus persen melarang orang merokok atau membolehkan seratus persen mereka merokok. Karena dua opsi tersebut dianggap sama sama memiliki dampak yang buruk jika di lakukan. Pemerintah bisa melakukan pembatasan yang tegas dengan membuat perda yang menetapkan aturan jelas tentang rokok.” Jelasnya.
Program Office Komnas Pengendalian Tembakau Taufik Hidayat menyampaikan, pemerintah tidak perlu takut atau khawatir akan berkurangnya pendapatan yang diperoleh daerah. Dengan membuat peraturan yang jelas tentang KTR justru akan semakin banyak PR kesehatan masyarakat terselesaikan.
“Komnas Pengendalian Tembakau akan siap membantu dan memberikan pendampingan dalam rangka membangun terciptanya KTR di Kabupaten Brebes,” tandasnya.
Sementara itu, Muhammadiyah Tobbaco Control Center (MTCC) Universitas Muhamadiyah Magelang Dr Rochyati Muminingsih mengatakan, selain dibuatkan peraturan yang jelas. Keteladaanan atau contoh dari orang orang yang ada di atasnya (pejabat pemerintah) juga perlu dilakukan.
“Bagaimana tegasnya aturan yang dibuat manakala yang membuat aturan tidak dapat memberikan contoh, maka peraturan itu akan sia sia dan tidak akan efektif,” pungkasnya. (*)