
TEGAL, gugah.id – Seorang ayah di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah diringkus polisi lantaran tega mencabuli anak tirinya yang menderita down syndrome atau keterbelakangan metal. Perbuatan bejat pelaku dilakukan saat sang istri keluar rumah untuk membeli sarapan pagi.
Pelaku adalah Asari (50 tahun), warga Desa Proto Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan. Bukanya memberikan kasih sayang, justru ia tega mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur. Parahnya, sang anak merupakan penderita downsyndrom atau anak keterbelakanangan mental.
Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, akibat perbuatan bejatnya, pelaku ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tegal. Peristiwa bejat Asari terungkap saat ibu korban hendak memandikan anaknya, dan menemukan bercak sperma di celana dalam korban.
“Karena korban memiliki keterbelakangan mental atau downsyndrom, sang ibu mengintrogasi korban dengan cara menunjukan foto pelaku. Respon korban terlihat syok ketakutan dan menunjuk ke arah kemaluannya. Tak terima mengetahui anaknya dilecehkan, sang ibu akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Tegal,” urai Kapolres, Jumat (3/8/2021).
Polisi mengamankan pakaian dalam korban yang terdapat bercak sperma untuk dijadikan barang bukti. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 293 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun pernjara.
Di hadapan polisi, tersangka Asari mengaku, pebuatan bejat dirinya dilakukan di rumah kontrakannya di Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal pada 14 Juni 2021. Saat itu korban tidur sendirian karena ditinggal ibunya untuk membeli sarapan pagi. Dirinya melakukan aksi bejat itu secara spontanitas karena khilaf saat kondisi rumah sepi.
“Spontan karena sepi jadi melakukan itu,” kata Asari. (ardi)