Komplotan Pelaku Pengedar Uang Palsu di Brebes Diringkus

Peristiwa
Ekspos barang bukti uang palsu yang di sita dari komplotan pelaku pengedaran uang palsu. Kamis (15/10)

Gugah.id – Komplotan pelaku pengedar uang palsu berhasil diringkus Jajaran Polres Brebes di Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, kemarin. Dari tangan pelaku yang diamankan petugas, sebanyak 4.973 lembar uang palsu dengan pecahan Rp 100.000 yang siap edar.

Komplotan beranggotakan tiga orang ditangkap di depan sebuah minimarket di Desa Songgom Lor Kecamatan Songgom, Brebes. Ketiga pelaku diantaranya Riharjo, Kustari dan Slamet Riyadi. Mereka merupakan warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Mereka ditangkap di depan minimarket saat hendak bertransaksi dengan pemesan uang palsu tersebut.

Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto mengatakan, kasus ini terbongkar berawal dari patroli rutin yang dilaksanakan jajaran Polsek Songgom. Namun saat petugas berpatroli, curiga terhadap keberadaan mobil sedan Toyota Vios berwarna silver, yang berhenti di halaman sebuah minimarket.

Lantaran curiga, petugas kemudian menghampiri dan memeriksa identitas serta barang bawaannya. Saat memeriksa di dalam bagasi mobil, petugas mendapatkan tumpukan uang yang diduga palsu tersimpan dalam dus. Mendapati ini pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Brebes bersama barang bukti.

“Saat itu pelaku hendak ketemu dengan seseorang yang merupakan pemesan uang palsu siap edar itu. Pemesan itu katanya orang Semarang dan mengajak ketemuan di Songgom,” katanya saat ekspos pengungkapan kasus peredaran uang palsu di Mapolres Brebes, Kamis (15/10).

Dari hasil pemeriksaan tim Bank Indonesia Tegal, uang pecahan Rp 100.000 yang dibawa pelaku itu palsu. Sementara dari hasil pengembangan, diketahui uang palsu yang dibawa pelaku itu diperoleh dari wilayah Solo. Mereka rencananya akan mengantarkan uang palsu tersebut ke seseorang yang sudah memesan, dan akan bertemu di Brebes.

“Alhamdulilah, sebelum uang palsu ini diedarkan, anggota kami berhasil meringkus pelaku,” tandasnya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, modus yang dilakukan pelaku itu, dengan mengedarkan terhadap orang yang menjadi target, atau orang yang sudah memesan uang palsu tersebut.

“Jadi, para pelaku ini bertugas mengedarkan uang palsu ini. Mereka akan mendapatkan imbalan Rp 2,5 juta untuk mengedarkan uang palsu senilai Rp 100 juta, dari pelaku utama yang membuat,” terangnya.

Atas perbuatannya itu, lanjut dia, pelaku diancam pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka teracam hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara. Sementara pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut karena diduga kuat mereka mempunyai jaringan.

“Kami saat ini masih terus mengembangkan kasus ini. Kami yakin mereka mempunyai jaringan,” Sambungnya.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tegal, M Taufik Amrozy mengatakan, dari hasil pemeriksaan timnya, uang yang dibawa pelaku tersebut palsu. Itu terlihat dari ciri-ciri uang asli yang tidak terdapat di lembaran uang tersebut. Di antaranya, tanda air yang tidak berpendar, kalau diraba tidak kasar, mikro teks dalam uang yang tidak bisa dibaca.

“Ada beberapa unsur ciri-ciri khas uang yang tidak ditemukan, sehingga kami nyatakan uang ini tidak asli,” terangnya. (*)

Leave a Reply