Korupsi ADD, Mantan Kades Kedungtukang Ditahan

Peristiwa Politik

Gugah.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes resmi melakukan penahanan terhadap Mantan Kepala Desa (Kades) KedungtukangĀ  Berinisial MS atas dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD), Kamis (5/11).

Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejari Brebes melakukan pemeriksaan selama beberapa jam terhadap mantan Kades Kedungtukang tersebut.

Dugaan tindakan korupsi itu dilakukan tersangka sejak tahun anggaran 2015 – 2017. Di mana, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi bukan untuk pembangunan program yang ada di Desa Kedungtukang.

Kepala Kejari Brebes, Emy Munfarida melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Naseh mengatakan, awal mula terbongkarnya kasus tersebut berawal dari proses penyidikan yang dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Brebes. Di mana, pada 5 November 2020, masuk proses tahap II. Yakni, pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka ke Kejari Brebes.

“Setelah semua proses selesai kami lakukan penahanan. Ini untuk mempermudahkan dalam proses persidangan nanti,” ujarnya, Jumat (6/11).

Dari hasil audit Inspektorat, negara dirugikan uang senilai Rp 120 juta. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 subsider pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

“Saat ini tersangka kami titipkan di ruang tahanan Mapolres Brebes sebagai tahanan titipan kejari” pungkasnya. (*)

Leave a Reply