
JAKARTA, gugah.id – Bupati Banjarnegara resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus pengadaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara. Penahanannya bersama dengan tersangka lain berinisal, KA. Jumat malam (3/9/2021).
Dalam penggeledahannya yg dilakukan di beberapa tempat dan dikediaman Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono pada waktu yang lalu, KPK telah menemukan bukti permulaan kuat untuk menjerat sang bupati ke jeruji besi. Dalam
Penahan dilakukan selama 20 hari kedepan. Para tersangka dikenai Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam konferensi pers, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan dalam kasus korupsi Banjarnegara telah menahan dua orang tersangka. Kedua tersangka tersebut adalah BS seorang Bupati Kabupaten Banjarnegara periode 2017-2022 dan KA selaku pihak swasta.
“KPK sudah menetapkan dua tersangka dan akan dimasukkan ke rumah tahanan guntur KPK. Tersangkanya ada pihak eksekutif dan swasta,” ungkap Firli. dikutip dari mediakita.co
Sebelumnya, Lembaga anti rasuah tersebut sedang mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Banjarnegara.
“KPK saat ini sedang menyidik kasus di Banjarnegara dalam dugaan penyelewengan anggaran negara di Dinas PUPR Banjarnegara,” tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Senin (9/8). (*)