Langgar Perizinan, Tim Gabungan Ancam Tutup Bengkel Odong-odong

Regional
SIDAK – Tim gabungan melakukan sidak di bengkel odong-odong yang ada di Kecamatan Ketanggungan.



BREBES, gugah.id – Dianggap melanggar perizinan, bengkel kendaraan odong-odong yang ada di Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes bakal ditutup permanen. Bengkel milik Ahmad Sabar terancam ditutup, jika tetap melayani pembuatan kendaraan odong-odong. Izin bengkel tersebut tidak sesuai dengan apa yang dikerjakan pemilik bengkel.

Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, DPMPTSP, dan Satlantas Polres Brebes melakukan sidak ke bengkel odong-odong di Kecamatan Ketanggungan. Tim gabungan menggerebek bengkel milik Ahmad Sabar lantaran sudah beberapa kali diperingatkan namun tetap melakukan produksi odong-odong.

Kini, tim gabungan memberi peringatan keras kepada pemilik bengkel agar menghentikan pekerjaannya memproduksi odong-odong. Sebab, izin bengkel yang terdaftar di dinas perizinan terkait hanyalah bengkel las biasa. Namun digunakan oleh pemiliknya untuk memproduksi kendaraan odong-odong yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Lalulintas.

Ahmad Sabar mengaku, dirinya terpaksa membuat odong-odong karena permintaan melonjak sejak adanya pandemi Covid-19. Sabar pun akhirnya memproduksi odong-odong dengan bahan baku mobil bekas yang dimodifikasi. Meskipun menyadari bahwa odong-odong merupakan kendaraan ilegal karena tak laik jalan, namun ia tetap menggeluti usahanya.

“Permintaan memang meningkat sejak adanya pandemi Covid-19. Memang ini melanggar aturan, tapi mau gimana lagi. Biar bareng-bareng makan,” kata Sabar, Sabtu (10/7).

Lantaran beberapa kali diperingati namun tak digubris, tim gabungan pun akhirnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di bengkel milik Sabar. Selain tak laik jalan, kendaraan ini juga merupakan bukan kendaraan moda transportasi. Kendaraan ini tak memiliki izin trayek dan bentuknya overdimensi dan overloading.

“Odong-odong bukan moda transportasi sehingga tidak boleh melintas di jalan raya. Odong-odong juga hasil modifikasi kendaraan bodong. Kalaupun ada surat-suratnya, jelas tidak sesuai bentuk kendaraan. Dan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Keselamatan Jalan,” kata Kabid Lalulintas Dishub Brebes, M. Reza Prisman.

Kasi Penindakan Satpol PP Brebes, Prasida mengatakan, dalam penggerebekan bengkel odong-odong tersebut, petugas juga memeriksa kelengkapan perizinan bengkel. Terungkap bengkel tersebut tak memiliki izin untuk melakukan modifikasi kendaraan. Pemilik bengkel pun mendapat peringatan keras dari petugas untuk menutup bengkel.

“Kami memberi peringatan keras kepada pemilik bengkel. Peringatan akan dilakukan tiga kali. Jika masih terus melakukan produksi odong-odong maka bengkel akan ditutup paksa,” pungkasnya. (*)

Leave a Reply