
BREBES, gugah.id – Satreskrim Polres Brebes dan Unit Reskrim Polsek Larangan membekuk dua pelaku begal yang mengaku sebagai anggota Polri. Korban adalah Beri Faksindra (27), warga Kabupaten Lampung Tengah yang sedang menjual minyak sayur curah di warung milik pelanggannya di Desa Slatri Kecamatan Larangan.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan, aksi kejahatan dengan kekerasan ini, terjadi pada Minggu 31 Oktober 2021 lalu, di Desa Slatri, Kecamatan Larangan.
Saat itu korban yang bernama Beri Faksindra (27), warga Kabupaten Lampung Tengah, sedang menjual minyak sayur curah di warung milik pelanggannya.
“Tiba-tiba datang minibus berhenti di belakang mobil box milik korban. Setelah itu, 2 orang pria yang tidak dikenal keluar dari minibus dan menghampiri korban mengaku sebagai anggota Polri,” katanya di hadapan awak media saat konferensi pers, Kamis (30/12/2021).
Baca Juga: Tipu Mantan Isteri Siri Rp.3 Miliar, Pria Di Brebes Diringkus Polisi Jadi Pangkal Kriminalitas, Polres Brebes Musnahkan Enam Ribu Botol Miras
Sambil menunjukkan seragam yang dikenakannya, lanjut Kapolres, para tersangka berkata kepada korban bahwa korban akan ditangkap. Lalu korban yang saat itu bersama adiknya diseret sambil dianiaya oleh kedua tersangka ke dalam minibus.
“Saat itu juga satu pelaku membawa mobil box milik korban. Ternyata korban dan mobil boxnya dibawa ke depan rumah makan rajawali 4 yang berada di Desa Kemurang, Kecamatan Tanjung, Brebes,” lanjut Kapolres.
Saat itu, kendaraan milik korban yang membawa mobil berisi 24 dirigen minyak sayur ditinggal di rumah makan tersebut. Sedangkan korban bersama adiknya dibawa ke daerah Subang Jawa Barat melalui jalan tol.
“Saat di perjalanan, korban diancam akan di bawa ke kantor polisi untuk diproses secara hukum dan apabila tidak mau diproses korban harus menyerahkan uang sejumlah Rp.30 juta, padahal korban tidak mempunyai masalah apapun,” ungkapnya.
Kemudian pelaku mengambil uang milik korban yang saat itu di bawa sebanyak Rp.12 juta. Setelah pelaku mendapatkan uang dari korban, kemudian korban besama adiknya ditinggalkan oleh pelaku di pinggir jalan di daerah Subang, Jawa Barat.
“Sekira pukul 17.00 WIB ketika korban kembali ke rumah makan ternyata 24 dirigen yang berisi minyak curah senilai Rp.8 juta sudah tidak ada. Kemungkinan ada pelaku lain yang tidak diketahui oleh korban,” paparnya.
Atas kejadian tersebut, kata Kapolres, korban mengalami kerugian Rp.20 juta. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Larangan dan ditindak lanjuti oleh Unit 1 Resmob Polres Brebes.
“Alhamdulillah 2 pelaku berhasil kami bekuk, sementara lainnya masih dalam pengejaran. Atas tindakan kejahatannya, pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya. (mah)
Tonton Juga: Jadi Pangkal Kriminalitas, Polres Brebes Musnahkan Ribuan Botol Miras