Pengalihan BLT Dana Desa Sepihak Hingga Tidak Tepat Sasaran

Ekonomi Peristiwa Politik Regional

Gugah.id – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa kepada warga yang ekonominya terdampak pandemi Covid-19 disinyalir banyak yang tidak tepat sasaran. Tak sedikit pihak pemerintah desa memberikan bantuan tersebut dengan memprioritaskan kerabat atau orang dekatnya.

Di Kabupaten Brebes, disinyalir masih banyak penyerahan bantuan tunai yang tidak tepat sasaran. Praktik itu juga terjadi di Desa Pesantunan Kecamatan Wanasari. Sejumlah penerima BLT Dana Desa melakukan protes karena tak lagi menerima pencairan BLT tahap keempat. Sementara, namanya masih tercatat dalam daftar penerima, namun dialihkan kepada penerima lain. Pengalihan nama penerima itu tidak diketahui oleh penerima lama.

“Tahap keempat saya tidak menerima karena dialihkan ke nama lain. Sedangkan nama saya masih tercatat,” kata warga pemerima BLT namun dialihkan ke orang lain, Hadi (38), Jumat (6/11).

Kepala Desa Pesantunan, Tolibin saat dikonfirmasi mengatakan, masalah tersebut sudah diselesaikan antara pemerintah desa dengan warga penerima BLT. Pengalihan penerima bantuan yang dilakukan oleh salah satu perangkatnya tersebut atas dasar supaya warga yang menerima bantuan bisa merata.

“Ini sudah diselesaikan antara pemerintah desa dan orang yang bersangkutan. Pandemi Covid-19 dampaknya memang dirasakan semua masyarakat, jadi dasarnya supaya warga bisa bareng-bareng menerima,” katanya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes, Subagya saat dikonfirmasi Jumat (6/11) mengatakan, praktik itu sangat dimungkinkan terjadi. Namun terkait hal itu, pihaknya meminta warga tidak serta merta menuduh pemerintah desa melakukan hal yang demikian.

Proses pengalihan penerima BLT Dana Desa harus melalui prosedur yakni musyawarah desa khusus (musdesus) yang melibatkan sejumlah elemen masyarakat, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, dan TNI-Polri melalui Babinsa dan Babinkamtibmas.

“Kalau kemungkinan lebih memprioritaskan orang dekat atau kerabat pemerintah desa itu mungkin ada. Yang terjadi di masing-masing desa dengan prioritas seperti itu juga ada. Tapi yang jelas, kalau pengalihan penerima BLT harus melalui Musdesus,” katanya.

Subagya menandaskan, pengalihan penerima BLT Dana Desa dilakukan jika penerima bantuan mendapatkan bantuan lain dari skema atau sumber bantuan lain. Prioritas penerima bantuan harus orang tidak mampu atau tidak lagi memiliki penghasilan karena pandemi Covid-19.

“Orang yang dianggap sudah lumayan mampu dan sebelumnya punya penghasilan tetap juga bisa menerima jika orang tersebut tidak lagi punya penghasilan, misalnya berhenti bekerja, atau sebagai karyawan yang dirumahkan,” tandasnya. (*)

Leave a Reply