
BREBES, gugah.id – Dalam kejadian aksi penjemputan paksa pasien Covid-19 di RSUD Brebes pada sabtu, (26-12-2020) kemarin. Polres Brebes akhirnya menetapkan empat tersangka karena pengrusakan fasilitas kesehatan dan fasilitas umum milik RSUD Brebes.
“Ya sebelumnya kami amankan 14 orang. Saat ini empat orang kita tetapkan menjadi tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Brebes AKP Agus Supriyadi, Senin (28/12/2020).
Keempat tersangka masing-masing berinisial BS, IF, K dan M. Diketahui mereka memiliki peran masing-masing, yakni melakukan penghasutan, pengrusakan dan pengambilan jenazah yang terkonfirmasi positif COVID-19. Untuk sekarang ini mereka sudah ditahan di rutan Mapolres Brebes.
Kasatreskrim mengatakan, Untuk mempertanggungjawabkan Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku, mereka diancam Pasal 170 KUHP terkait bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, untuk ancaman hukumannya, kurungan penjara di atas lima tahun,” ujarnya.
Perlu diketahui, Diberitakan sebelumnya, puluhan warga mengamuk dan memaksa masuk RSUD Brebes untuk mengambil paksa jenazah yang dinyatakan terkonfirmasi COVID-19 pada Sabtu (26/12). Dalam insiden tersebut mereka memecahkan kaca pintu lobi rumah sakit dan merusak beberapa fasilitas alat kesehatan yang ada di rumah sakit Tak hanya itu, mereka juga menganiaya seorang petugas keamanan rumah sakit.
Jenazah tersebut sempat dibawa pulang paksa ke rumah duka. Tidak lama berselang, kemudian petugas rumah sakit dan polisi mengambil jenazah itu kembali hingga akhirnya memakamkannya dengan protokol kesehatan COVID-19.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur RSUD Brebes drg Oo Suprana mengatakan, Sebelumnya puluhan warga yang merupakan keluarga dari pasien tersebut menjemput paksa. Dalam insiden tersebut mereka memecahkan kaca pintu lobi rumah sakit dan merusak beberapa fasilitas alat kesehatan yang ada di rumah sakit. Selain itu, ada petugas pengamanan (satpam) juga mengalami luka akibat kejadian tersebut pada Sabtu, (26-12-2020) kemarin. (*)