
JAKARTA, gugah.id – Pemerintah secara resmi telah menetapkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak(BBM) bersubsidi, harga baru tersebut berlaku setelah diumumkan tepatnya pukul 14.30 WIB.
Dalam konferensi pers Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Sabtu (3/9/2022), di Istana Merdeka, Jakarta.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan, Pertalite naik menjadi Rp10.000 dan Solar menjadi Rp6.800.
“Pertalite dari Rp7.650 jadi Rp10.000. Solar subsidi dari Rp5.150 jadi Rp6.800. Pertamax nonsubsidi dari Rp12.500 jadi Rp14.500,” Ujarnya saat konferensi pers.
Presiden Jokowi mengatakan, ingin harga BBM di dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi APBN. Namun dia mengatakan anggaran subsidi BBM terus naik.
“Anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 telah meningkat tiga kali lipat, dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun dan itu akan meningkat terus. Dan lagi, lebih dari 70 persen subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu, yaitu pemilik mobil-mobil pribadi,” Kata Jokowi dalam konferensi pers pengalihan subsidi BBM.
Selain itu, subsidi BBM akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran. Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM sebesar Rp12,4 triliun yang diberikan kepada 20,65 juta keluarga yang kurang mampu, sebesar Rp150 ribu per bulan, dan mulai diberikan bulan September selama empat bulan. Pemerintah juga menyiapkan anggaran sebesar Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah yang diberikan sebesar Rp600 ribu. (sof)