
BREBES – Berbicara tentang toko modern di Kabupaten Brebes, sudah tidak bisa dihitung jumlahnya. Hal ini menjadi memprihatinkan, karena dengan adanya toko modern, banyak pedagang kelontong ataupun pasar tradisional menjadi tersisihkan.
Sehingga menjadi perhatian serius oleh DPRD Kabupaten Brebes. Menurut Ketua Pansus 7 DPRD Brebes Wamadiharjo Susanto, Pansus 7 kini sedang menuntaskan Perda inisiatif atau revisi Perda No 1 Tahun 2014 tentang pengaturan toko modern, pasar tradisional dan pusat perbelanjaan.
“Dengan kondisi seperti saat ini, revisi memang sangat perlu dilakukan. Mengingat Kabupaten Brebes yang terus berkembang dengan on progres Kawasan Industri Brebes (KIB). Kita harus melindungi pasar tradisional dan UMKM,” kata Wamadiharjo Susanto, Jumat (25/9).
Menurut dia, Perda yang lama beberapa bagian sudah tidak relevan dengan kondisi terkini. Sehingga revisi dalam bentuk Perda yang baru. Baik terkait perizinannya, terkait operasional dan aspek legalitas. Apalagi diketahui sudah banyak toko modern tidak sesuai aturan.
Lanjut Wamad, perda lama memang telah mengatur keberadaan toko modern. Namun tidak detail termasuk sanksi pelanggarannya. Selain itu, juga pengawasan Perda yang sudah ada sangat lemah. Sehingga toko modern yang melanggar aturan seakan dibiarkan saja terus melanggar.
“Penegakan dan pengawasan dari birokrasi memang lemah. Misal kesesuaian aturan dalam Perda itu tentang jarak minimal 1 KM dari pasar tradisional. Tapi, di lapangan, silahkan saja dilihat sendiri. Ada yang di depan pasar tradisioanal, disamping dan dekat pedagang UMKM,” tegas Wamad yang juga politisi PKS.
Lanjut dia, diharapkan Revisi Perda ini, bisa melakukan penegakan toko modern yang tidak sesuai aturan. Kehadiran toko modern, menurutnya, jangan sampai mengancam bahkan mematikan toko atau pasar tradisional.
“Maka penting untuk dibahas dalam revisi Perda nanti. Termasuk bagaimana menetapkan lokasi atau zonasi titik-titik yang tidak boleh (berdiri toko modern), termasuk jam operasionalnya. Mana yang boleh 24 jam. Termasuk, ketegasan jika belum berijin tak boleh didirikan atau operasional,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa revisi Perda bukan semata-mata memerangi kehadiran toko modern. Ia menyebut, Brebes merupakan daerah pro investasi.
Namun demikian, alangkah baiknya, toko modern agar diterima dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Brebes. Ia mencontohkan, agar ada jatah produk lokal Kota Bawang yang didisplay di toko modern secara menyeluruh.
Bahkan kata dia, berdasarkan pemantauan dan penelusuranya di wilayah Kecamatan Bulakamba, dari 18 toko modern yang ada, hanya sebagian saja yang diketahui sudah memiliki ijin resmi.
“Hanya 8 toko modern yang telah memiliki ijin. Yang lain belum ada ijin tapi sudah buka dan operasional. Belum lagi di 16 kecamatan lain,” ungkapnya. (*)