Tak Masuk DTKS, Usai Persalinan Ibu Ini Tertahan Empat Hari di Rumah Sakit

Ekonomi Kesehatan Peristiwa
Muhayah (28), seorang ibu asal Desa Krasak yang sempat tertahan empat hari di rumah sakit karena tak bisa penuhi syarat SKTM. (foto: Istimewa)

Muhayah Bisa Pulang Setelah Ada Warga yang Bersedia Menjadi Jaminan

BREBES, gugah.id – Seorang ibu di Kabupaten Brebes sempat tertahan di rumah sakit saat melahirkan anak keduanya. Ibu yang diketahui bernama Muhayah (28), warga Desa Krasak Kecamatan Brebes sempat tertahan di RSUD Brebes karena tak bisa menyelesaikan administrasi pelayanan rumah sakit. Ia pun sempat tertahan selama empat hari di rumah sakit tersebut.

Muhayah sempat tertahan selama empat hari karena tak bisa memenuhi administrasi berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai pasien kurang mampu. Selama empat hari itu, Muhayah yang ditemani suaminya, Kasmui (35) kebingungan untuk pulang usai melahirkan. Mereka bingung karena tidak ada jaminan pembiayaan persalinan.

Pasien masuk rumah sakit melalui jalur SKTM. Kasmui pun mengurus pembuatan SKTM di kantor desa setempat pada Kamis (14/01/2021). Kasmui mendatangi Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Brebes pada Jumat keesokan harinya, untuk mendapatkan rekomendasi. Namun setelah dicek di Dinsos, mereka tidak tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Mereka pun tak bisa memenuhi administrasi rumah sakit di hari itu. Pihak rumah sakit akhirnya memperbolehkan pasien pulang dengan jaminan berupa uang sebanyak Rp 5,5 juta. Uang jaminan itu akan dikembalikan ke pihak pasien jika SKTM sudah jadi. Pihak pasien akhirnya berusaha mencari hutang sebanyak itu, namun tidak mendapatkankannya.

Ditemui di rumahnya di Desa Karasak RT 06 RW 01 pada Senin (18/10/2021), Muhayah mengaku, dirinya dilarikan ke RSUD Brebes pada Kamis dini hari (14/10/2021) sekitar pukul 01.00 WIB. Sekitar pukul 03.00 WIB, Muhayah melahirkan anak keduanya. Setelah selesai persalinan dan diperbolehkan pulang, dirinya tak bisa menyelesaikan administrasi.

“Setelah lahiran boleh pulang. Tapi karena suami mengurus SKTM dan tidak mendapatkan rekomendasi dari Dinsos karena tidak tercatat di DTKS jadi belum boleh pulang, dan tertahan di rumah sakit sampai empat hari. Saya boleh pulang kalau ada jaminan berupa uang sekitar Rp5,5 juta,” kata Muhayah.

Muhayah mengungkapkan, ada seorang warga bernama Dedy Agustian (36) yang bersedia menjadi jaminan dengan menandatangani surat pernyataan. Muhayah pun diperbolehkan pulang dengan catatan SKTM harus tetap diurus. Muhayah akhirnya pulang pada Minggu malam (17/10/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.

Setelah isterinya pulang ke rumah, Kasmui pun kembali ke Kantor Dinsos pada Senin (18/10/2021) dan akhirnya mendapatkan rekomendasi SKTM. Setelah itu, dia mendatangi Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk mendapatkan surat rekomendasi Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Setelah itu, ia kembali ke rumah sakit untuk menyelesaikan administrasi.

Muhayah menunjukkan tanda kepesertaan dalam Kartu Kesehatan Indonesia (KIS) miliknya yang berbeda nama.

Kepala Bidang Perawatan RSUD Brebes, Mudiharso mengatakan, dari awal keluarga pasien memang menyatakan akan menggunakan SKTM, namun persyaratannya belum ada sama sekali. Pasien sudah diperbolehkan pulang jika persyaratannya sudah dipenuhi. Pihaknya sudah memberikan kesempatan keluarga pasien untuk mengurusnya.

“Berhubung belum terpenuhinya syarat, mungkin dari petugas memintai (uang) jaminan. Tapi jaminan ini nanti akan dikembalikan penuh pada saat persyaratannya sudah lengkap,” ungkapnya.

Kepala Desa Krasak Darsono mengaku, pihaknya sudah memberikan SKTM kepada suami pasien, Kasmui pada Jumat (15/10/2021). Setelah dicek di Dinas Sosial tidak tercatat dalam DTKS, sehingga ditolak. Kemudian pada Sabtu (16/10/2021), Kasmui mendatangi rumahnya untuk mengurus SKTM. Pihaknya meminta yang bersangkutan untuk mengurus hari Senin.

“Tapi hari ini saya sudah meminta perangkat desa untuk mengantar Pak Kasmui ke Dinsos dengan membawa SKTM untuk minta surat rekomendasi. Kalau pendataan warga miskin kami sudah mendata. Tapi karena Pak Kasmui kerjanya di Jakarta jadi mungkin tidak terdata,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Brebes, Masfuri mengaku pihaknya sudah mengetahui informasi adanya seorang warga yang sempat tertahan di rumah sakit lantaran tidak tercatat dalam DTKS. Namun terkait dengan DTKS, pihaknya mengungkapkan bahwa setiap pemerintah desa bisa memasukkan warganya yang miskin ekstrem di dalam DTKS.

“Kalau pendataan DTKS itu masing-masing pemerintah desa bisa memasukkannya. DTKS itu sekarang bisa diperbarui setiap bulan. Kalau sudah dimasukkan oleh pemerintah desa nanti akan disampaikan ke kecamatan, dan dari kecamatan disampaikan ke Dinsos. Kemudian Dinsos langsung update data secara online,” pungkasnya. (mah)

VIDEO SELENGKAPNYA:

RIBET URUS SKTM, IBU DAN BAYI DI BREBES SEMPAT TERTAHAN EMPAT HARI DI RUMAH SAKIT

Leave a Reply