
BREBES, gugah.id – Tiga warga luar daerah Brebes harus berurusan dengan polisi lantaran memproduksi dan mengedarkan oli palsu. Mereka adalah Denis Alfiansyah (24) dan Dhafa Hikmat (19) warga Tanggerang, Banten; serta M. Fajar Awaludin (26), warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Tiga pemuda itu memproduksi oli palsu di Desa Siandong Kecamatan Larangan.
Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Siandong Kecamatan Larangan terdapat gudang yang mencurigakan. Gudang tersebut tidak pernah dibuka, namun ada kegiatan pengiriman dan pengangkutan barang mencurigakan.
“Pada hari Rabu, 28 Juli 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Larangan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Siandong terdapat gudang yang mencurigakan. Gudang itu tidak pemah dibuka tapi di pintu gudang ada pengiriman dan pengangkutan barang mencuigakan,” kata Kapolres, Senin (30/8).
Kapolres melanjutkan, mendasari informasi itu, Unit Reskrim Polsek Larangan melakukan penyelidikan. Kemudian, Jumat (30/7) Juli 2021 sekira pukul 21.00 WIB polisi melakukan penggrebekan gudang tersebut. Dari hasil pengecekan, didapati adanya kegiatan memproduksi oli palsu dengan merk di antaranya MPXZ dan Ultratec yang dilakukan para tersangka.
“Tersangka dan barang bukti langsung diamankan untuk diproses lebih lanjut. Barang bukti yang disita dari kasus ini berupa oli palsu siap edar, drum, botol bekas, stiker merek, tutup plastik dan alat-alat yang dipakai untuk mendaur ulang oli bekas,” tambahnya.
Faisal menerangkan, pembuatan oli palsu ini dilakukan dengan mendaur ulang oli bekas dari bengkel untuk kembali dipasarkan. Untuk harga jualnya hampir sama dengan oli merk asli agar tidak menimbulkan kecurigaan. Mereka memanfaatkan kelengahan pembeli karena pada umumnya, konsumen tidak mengecek keaslian oli.
Sedangkan modus yang dilakukan dengan mengumpulkan wadah oli bekas sepeda motor. Kemudian mereka cuci dan dimasukan oli palsu. Mereka sudah dua bulan terakhir pelaku memproduksi dan mengedarkan oli palsu. Dalam sehari mereka mampu memproduksi 3-4 dus oli palsu.
Akibat perbuatannya itu, mereka dijerat dengan pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu ketiganya juga dijerat pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.
“Ketiga pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000. Kami imbau masyarakat waspada dan hati-hati sebelum membeli oli. Pastikan kemasan tersegel dan warna oli sesuai dengan aslinya,” tandasnya.
Sementara itu, salah seorang pelaku, Fajar, mengaku hanya bertugas sebagai karyawan. Tugasnya adalah membersihkan botol botol bekas dan memproses daur ulang oli bekas. Dirinya mengaku tak mengetahui siapa bos dibalik produksi oli palsu tersebut. “Cuma karyawan, tugasnya membersihkan botol untuk diisi ulang. Soal lain-lain tidak tahu,” pungkasnya. (*)