Warga Kawal Persidangan Kasus Penganiayaan Oleh Kades Luwunggede

Peristiwa Umum
Warga Kawal Persidangan Kasus Penganiayaan Oleh Kades Luwunggede

BREBES – Sidang Kasus penganiayaan oleh Kades Luwunggede, Enggin terus berlanjut. Ratusan warga Luwunggede kembali menggeruduk Kantor PN Brebes, untuk mengawal persidangan sambil membentangkan poster bertuliskan berbagai kecaman terhadap sang kepala desa di depan pintu gerbang Kantor PN Brebes. Kamis (17/9)

Agenda sidang yang ketiga kalinya ini adalah pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa, Kamis (17/6). Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, Tornado Edmawan. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhy Hermawan Bolifaar mengatakan, persidangan ini merupakan sidang yang ketiga.

Agenda sidang adalah menghimpun keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa penganiaya anak di bawah umur. Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa.

“Sidang yang ketiga ini agendanya mengimpun keterangan saksi-saksi dan terdakwa. Sidang selanjutnya nanti masuk tahapan sidang tuntutan,” kata Andhy di PN Brebes.

Andhy menerangkan, setelah sidang ini, agenda sidang selanjutnya adalah sidang tuntutan. Kemudian dilanjutkan sidang pembelaan dari pihak terdakwa. Namun jika tidak ada pembelaan, maka agenda selanjutnya adalah sidang putusan oleh majelis hakim. Menurutnya, masih ada beberapa persidangan lagi terkait kasus ini.

Sebelumnya Andhy mengungkapkan, meski saat ini kepala desa sebagai terdakwa, Enggin saat ini tidak ditahan. Atas kasus yang menjeratnya, Enggin didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan melakukan penganiayaan.

“Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan penahanan terhadap kepala desa, karena ancaman hukuman hanya 3 tahun 6 bulan,” lanjutnya.

Perwakilan massa yang berunjuk rasa di depan PN Brebes mengatakan, selain keterangan saksi-saksi kejadian, saksi ahli juga didatangkan untuk menerangkan hasil visum dari pihak korban. Setelah sidang hari ini, sidang tuntutan akan dilakukan pada Kamis (24/9) pekan depan.

Orangtua korban, Darsono mengaku tidak terima dengan tindakan seorang kepala desa yang tega melakukan pemukulan terhadap anaknya yang masih di bawah umur dan sempat mengeluarkan kata-kata ancaman terhadap korban.

“Saya berharap kepala desa dihukum seberat-beratnya. Saya tidak terima anak saya dianiaya,” Ujarnya. Sementara itu warga berharap kasus penganiayaan anak dibawah umur ini diusut tuntas.

“Kami berharap kasus ini tuntas dan kami akan mengawalnya sampai selesai. Karena kami tidak mau ada penganiayaan anak di bawah umur kembali terjadi,” katanya.

(red)

Leave a Reply