HUKUM
1. Pimpinan BGN Dicopot, Kejagung Geledah Kantor BGN
Presiden Prabowo pada Selasa (2/6/2026) mencopot tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), yaitu Dadan Hindayana sebagai Kepala BGN serta dua wakilnya, Letjen (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen (Purn) Sony Sonjaya.
Posisi tersebut kini diisi oleh Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN, didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai wakil kepala.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pergantian pimpinan dilakukan terkait persoalan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tak lama setelah pergantian tersebut, kantor BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, digeledah oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dikabarkan telah berada di Gedung Kejaksaan Agung hari ini bersama dua orang lainnya untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan informasi dari sumber internal Kejaksaan Agung, penyidikan saat ini berfokus pada dugaan praktik jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Dugaan praktik tersebut sebenarnya telah menjadi perbincangan publik dalam beberapa waktu terakhir.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai pergantian pimpinan BGN lebih merupakan langkah damage control untuk menjaga citra program unggulan Presiden Prabowo.
Menurutnya, persoalan mendasar dalam pelaksanaan MBG, termasuk lemahnya sistem pengawasan, belum tersentuh secara serius.
2. Kepala Imigrasi Jakarta Barat Terjaring OTT KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta pada Selasa (2/6/2026).
Selain Ronald, puluhan orang lainnya turut diamankan.
KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan, uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, serta logam mulia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Sebagaimana diketahui, WNA yang tinggal di Indonesia memerlukan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), yang proses penerbitannya berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi.
3. Empat Anggota TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan Aktivis Kontras
Empat anggota TNI yang didakwa sebagai pelaku penganiayaan terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, dituntut hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.
Keempat terdakwa tersebut adalah:
- Sersan Dua Edi Sudarko
- Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi
- Kapten Nandala Dwi Prasetyo
- Letnan Satu Sami Lakka
Tuntutan dibacakan oleh Oditur Militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, hari ini.
Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras pada 12 Maret 2026, hingga kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Andrie bersama tim kuasa hukumnya menolak proses persidangan di peradilan militer dan menuntut agar kasus tersebut diperiksa melalui peradilan sipil.
EKONOMI
1. Rupiah Kembali Menyentuh Rekor Terendah Sepanjang Masa
Nilai tukar rupiah kembali melemah dan mencatat level terendah sepanjang sejarah.
Pada pukul 12.08 WIB, rupiah berada di posisi Rp17.930 per dolar AS, melemah 0,51 persen dibandingkan penutupan sehari sebelumnya di Rp17.839 per dolar AS.
Pelemahan ini menjadikan rupiah sebagai salah satu mata uang dengan kinerja terburuk di Asia pada perdagangan hari ini.
Di kawasan Asia, pelemahan mata uang tercatat sebagai berikut:
- Rupee India: -0,52%
- Rupiah Indonesia: -0,51%
- Ringgit Malaysia: -0,44%
- Baht Thailand: -0,20%
Sementara itu, indeks dolar AS (DXY) berada di level 99,26, naik tipis dari posisi sebelumnya di 99,21.
Ekonom UOB Kay Hian, Surya Wijaksana, menilai pelemahan rupiah dipicu menipisnya surplus perdagangan yang berpotensi memperburuk defisit transaksi berjalan.
Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menambahkan bahwa surplus perdagangan April 2026 yang hanya mencapai USD89,1 juta—turun tajam dari USD3,32 miliar pada Maret—menunjukkan pasokan dolar dari sektor perdagangan semakin terbatas.
Di sisi lain, impor bahan baku, energi, dan barang modal terus meningkat sehingga kebutuhan dolar bertambah tanpa diimbangi peningkatan pasokan dari ekspor.
Meski demikian, Surya dan Josua menilai peluang penguatan rupiah masih terbuka apabila beberapa syarat terpenuhi, antara lain:
- Harga minyak dunia turun seiring kemajuan perundingan damai AS-Iran.
- Arus modal asing kembali masuk ke Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
- Pemerintah mampu memberikan sinyal kebijakan fiskal yang meyakinkan kepada pasar.
Menanggapi pelemahan rupiah, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan stabilitas nilai tukar memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan.
Bank Indonesia juga terus melakukan intervensi pasar dan memperkuat koordinasi dengan pemerintah, OJK, perbankan, serta pelaku usaha.
Selain itu, sejak 2 Juni 2026, BI memberlakukan batas pembelian valuta asing tanpa underlying transaction sebesar USD25.000 per orang per bulan serta terus mendorong penggunaan mata uang lokal melalui skema Local Currency Transaction (LCT).
2. Beban Menahan Harga Pertamax Diperkirakan Capai Rp16 Triliun
Pertamina kembali memutuskan untuk mempertahankan harga BBM nonsubsidi Pertamax di level Rp12.300 per liter pada Juni 2026.
Padahal, harga keekonomian Pertamax saat ini diperkirakan telah mencapai Rp16.427 per liter.
Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, memperkirakan kebutuhan dana untuk menutup selisih harga tersebut mencapai sekitar Rp2,2 hingga Rp2,3 triliun per bulan, dengan asumsi konsumsi Pertamax sekitar 565 juta liter per bulan.
Apabila kebijakan ini terus dipertahankan hingga akhir tahun, beban kumulatif yang harus ditanggung dapat mencapai Rp15 hingga Rp16,5 triliun selama periode Juni–Desember 2026.
Menurut Josua, pemerintah dan Pertamina berada dalam posisi dilematis.
Jika harga Pertamax dinaikkan mendekati harga keekonomian, inflasi berpotensi meningkat. Namun apabila harga tetap ditahan, beban keuangan Pertamina dan risiko kompensasi pemerintah akan semakin besar.
Sebagai jalan tengah, ia menyarankan penyesuaian harga secara bertahap sebesar Rp500 hingga Rp1.000 per liter apabila nilai tukar rupiah tidak kunjung membaik.
3. IHSG Anjlok Lebih dari 4 Persen
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami tekanan hebat pada perdagangan Rabu (3/6/2026).
Pada penutupan sesi pertama, IHSG turun 4,94 persen ke level 5.889,48 dan sempat melemah hingga 5,13 persen.
Sementara pada penutupan perdagangan, IHSG berakhir di posisi 5.941 atau turun 4,11 persen.
Saham-saham berkapitalisasi besar, termasuk sektor perbankan dan kelompok emiten afiliasi Prajogo Pangestu yang sebelumnya menjadi penopang pasar, justru menjadi penyebab utama tekanan hari ini.
Investment Specialist PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia (KISI), Azhari Hardian, menjelaskan bahwa koreksi tajam tersebut dipicu aksi ambil untung (profit taking) pada saham-saham big caps, terutama kelompok bank besar dan emiten-emiten utama di pasar.
HIGHLIGHT
Tuntutan Ringan dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kembali Memicu Kritik
Tuntutan hukuman dua tahun enam bulan penjara terhadap empat anggota TNI yang didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, kembali memunculkan kritik dari kalangan masyarakat sipil.
Sejak awal, sejumlah kelompok aktivis menolak penanganan kasus tersebut melalui peradilan militer karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi independensi proses hukum.
Tuntutan yang tergolong ringan dibanding dampak yang dialami korban semakin memperkuat kekhawatiran tersebut.
Akibat serangan yang dialaminya, Andrie Yunus harus menjalani perawatan jangka panjang dan menghadapi konsekuensi fisik maupun psikologis yang dapat berlangsung seumur hidup.
Selain menimbulkan penderitaan bagi korban, kasus ini juga menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota institusi negara yang seharusnya menjunjung tinggi hukum dan melindungi warga negara.
Perkembangan perkara ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian, terutama terkait tuntutan agar kasus-kasus yang melibatkan anggota militer terhadap warga sipil diproses melalui mekanisme peradilan yang dianggap lebih independen dan transparan.